PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 34
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Tarif penyelenggaraan telekomunikasi tersendiri atas tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi. (2) Susunan tarif penyelenggaraan telekomunikasi terdiri atas jenis dan struktur tarif.
