PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 39
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan untuk keperluan: a. perseorangan; b. instansi pemerintah; c. dinas khusus; d. badan hukum.
