PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 29
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Setiap penyelenggara jaringan dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan pencatatan atas pendapatan dari hasil kontribusi kewajiban pelayanan universal yang berasal dari pendapatan interkoneksi. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan secara berkala kepada Menteri.
