PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 30
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
Ketentuan mengenai besarnya kontribusi kewajiban pelayanan universal dan tata cara pelaksanaan kontribusi kewajiban pelayanan universal diatur dengan Keputusan Menteri.
