Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Kewajiban membangun dan menyelenggarakan jaringan di wilayah pelayanan universal dibebankan kepada penyelenggara jaringan tetap lokal. (2) Kontribusi kewajiban pelayanan universal dibebankan kepada penyelenggara jaringan lainnya yang menyalurkan trafik ke penyelenggara jaringan tetap lokal. (3) Kontribusi kewajiban pelayanan universal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk pembayaran komponen biaya interkoneksi yang diterima oleh penyelenggara jaringan tetap lokal. (4) Kontribusi kewajiban pelayanan universal lainnya dibebankan kepaad penyelenggara jaringan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan kepada penyelenggara jasa lainnya. Pasal 29 …
