PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
Untuk pelaksanaan kewajiban pelayanan universal Menteri MENETAPKAN: a. wilayah tertentu sebagai wilayah pelayanan universal; b. jumlah kapasitas jaringan di setiap wilayah pelayanan universal; c. jenis jasa telekomunikasi yang harus disediakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi di setiap wilayah pelayanan universal; d. penyelenggara jaringan telekomunikasi yang ditunjuk untuk menyediakan jaringan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal.
