PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi dikenakan kontribusi kewajiban pelayanan universal. (2) Kontribusi kewajiban pelayanan universal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi; b. kontribusi dalam bentuk komponen biaya interkoneksi; atau c. kontribusi lainnya.
