PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1981 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA "BUWANA KARYA"
Pasal 4
Kedudukan pegawai/karyawan dari Perusahaan Negara "Buwana Karya" diatur sebagai berikut : a. Pegawai/karyawan yang berstatus Pegawai Negeri yang diperbantukan pada perusahaan dimaksud dikembalikan ke Departemen Pekerjaan Umum; b. Pegawai/karyawan yang berstatus pegawai Perusahaan Negara akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
