PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1981 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA "BUWANA KARYA"
Pasal 3
Semua kekayaan Perusahaan Negara "Buwana Karya" setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
Semua kekayaan Perusahaan Negara "Buwana Karya" setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.