PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1981 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA "BUWANA KARYA"
Pasal 2
(1) Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 termasuk penunjukan likwidaturnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan hasil pemeriksaan Departemen Keuangan dalam hal ini Direktorat Akuntan Negara.
