PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1981 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA "BUWANA KARYA"
Pasal 5
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 13) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
