PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1954 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN CACAT
Pasal 5
Apabila menurut pertimbangan Majelis Penguji Kesehatan Badan untuk pegawai Negeri, hal-hal tersebut dalam pasal 2 bersifat sementara, maka tunjangan itu diberikan untuk sementara, setahun demi setahun. Jika tunjangan sementara itu telah diberikan selama 5 tahun berturut-turut dan ternyata bahwa cacat badan itu masih ada, maka tunjangan itu dapat diubah menjadi tunjangan tetap.
