PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1954 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN CACAT
Pasal 4
Tunjangan termaksud dalam pasal 2 dan 3 ditetapkan dengan membulatkan pecahan rupiah menjadi satuan rupiah dan berjumlah sekurang-kurangnya Rp. 10,- dan setinggi-tingginya Rp. 200,- sebulan.
