PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1954 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN CACAT
Pasal 3
Bila kejadian-kejadian termaksud dalam pasal 2 diderita berdampingan, maka tunjangan-tunjangan itu dihitung tersendiri untuk tiap kejadian, dengan ketentuan bahwa jumlah semua tunjangan itu tidak boleh melebihi 100% dari penghasilan sebulan.
