Pasal 2
- Kepada pegawai yang karena cacat ternyata tidak dapat melakukan lagi sesuatu jabatan Negeri apapun juga, dapat diberikan tunjangan cacat disamping penghasilan yang diterimanya menurut peraturan pensiun/tunjangan yang berlaku.
- Tunjangan cacat itu tiap-tiap bulan berjumlah:
a. 40% dari penghasilan, apabila kehilangan lengan kanan dari sendi bahu kebawah;
b. 35% idem lengan kiri dari sendi bahu kebawah;
c. 35% idem lengan kanan dan atau dari atas siku kebawah;
d. 30% idem lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah.
e. 30% idem tangan kanan dari atau dari atas pergelangan kebawah; f.28% idem tangan kiri dari atau dari atas pergelangan kebawah;
g. 70% idem kedua belah kaki dari pangkal paha kebawah;
h. 35%,idem sebelah kaki dari pangkal kebawah;
i. 50% idem kedua belah kaki dari mata kaki kebawah;
j. 25% idem sebelah kaki dari mata kaki kebawah:
k. 70% dari penglihatan pada kedua belah mata;
- 30% idem penglihatan pada sebelah mata;
m. 40% idem pendengaran pada kedua belah telinga;
n. 10% idem pendengaran pada sebelah telinga;
o. 10% sampai 70% menurut tingkat keadaan yang atas pertimbangan Majelis Penguji Kesehatan Badan untuk pegawai Negeri sipil, dapat dipersamakan dengan apa yang tersebut dalam huruf a sampai n, untuk kehilangan kekuasaan atas sebagian atau seluruh badan atau ingatan tidak termasuk dalam hurub a sampai n tersebut.
