PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1954 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN CACAT
Pasal 6
Buat orang "kidal" yang kehilangan salah satu lengan atau tangan, maka perkataan "kanan" atau "kiri" termaksud dalam pasal 2 dalam huruf a sampai f, dipertukarkan letaknya.
