Pasal 34
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang
telah memiliki Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.
(2) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum
kabupaten/kota dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (51.
(3) Dalam hal nilai Upah minimum kabupaten/kota
tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupatenf kota, penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (ll. (41 Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupatenlkota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupatenlkota.
(5) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah
minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
- Di antara . . .
SK No 187398 A
PRESIDEN
-t2-
- Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 348, dan Pasal 34C sehingga berbunyi sebagai berikut:
