Pasal 33
(1) Penghitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota
dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan formula sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32.
(2) Hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota.
(3) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum
kabupatenlkota sama atau lebih rendah dari Upah minimum provinsi, bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah minimum kabupate n I kota kepada gubernur.
(4) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum
kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi, bupati/wali kota merekomendasikan hasil penghitungan Upah minimum kabupatenlkota yang kepada gubernur melalui dinas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan provinsi.
(5) Gubernur...
SK No 187397 A
PRESIDEN
11-
(5) Gubernur menetapkan Upah minimum
kabupatenlkota berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal hasil rekomendasi bupati/wali kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
