PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021
Pasal 32
(1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota
yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan
sebagai berikut:
- menghitung nilai relatif Upah minimum kabupatenlkota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli, dengan formula sebagai berikut: PPP Kab/Kota UMKlrr; : x UMP(I) PPP Provinsi
- menghitung nilai relatif Upah minimum kabupatenlkota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut: (1 - TPT Kab/Kota) UMKezt x UMPltt (1 - TPT Provinsi)
c.menghitung...
SK No 187396A
FRES!DEN
- menghitung nilai relatif Upah minimum kabupatenlkota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio median Upah, dengan formula sebagai berikut: Median Upah Kab/Kota UMK6ey x UMPlty Median Upah Provinsi
- menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksud pada hururf a, huruf b, dan hurrrf c, dengan formula sebagai berikut: (UMK1nt1 + UMK(F2) + UMK(rc)) UMKIt+r; = 3
(2) Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga
kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.
(3) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
