PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021
Pasal 31
(1) Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan setelah
penetapan Upah minimum provinsi. (21 Penetapan Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.
- Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 31A dan Pasal 31B sehingga berbunyi sebagai berikut:
