PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021
Pasal 30
(1) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum
kabupaten/kota.
(2) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bagi:
kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum;
kabupaten. . .
SK No 187395 A
PRESIDEN REPUELII( 'NDONESI&
- kabupatenlkota yang telah memiliki Upah minimum;
- kabupatenlkota hasil pemekaran; atau
- kabupatenlkota yang telah memiliki Upah minimum pada provinsi hasil pemekaran.
- Ketentuan ayat (21 Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
