PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun L97t tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 1.00O.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari konversi Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk dalam bentuk obligasi wajib konversi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 046469 A
,1
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2022
INDONESIA,
rtd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Sifvanna Djaman
SK No 160059 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah telah melaksanakan Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk dalam bentuk obligasi wajib konversi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggararr Pendapatan dan Belanja Negara 'fahun Anggaran 2O2A;
- bahwa berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang disahkan melalui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 425/Pdt.Sus- PKPLJ 12O21lPN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022 sebagaimana dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1454 K/ Pdt.Sus-Pailitl 2C22 tanggal 26 September 2022, perlu dilakukan penyelesaian Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekcnorni Nasional mel.alui penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu;
- bahwa. . .
SK No 160058 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa dalam rangka penyelesaian Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam hurrrf b dan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta (41 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
1 Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 202O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menj adi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 5.Peraturan...
SK No 046467 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor T2Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Ta}:run 2O2O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 13 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 202O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65a4;
