PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 1.00O.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari konversi Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk dalam bentuk obligasi wajib konversi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
