Pasal 228
(1)
Dalam
keadaan
mendesak,
pejabat
yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
226 ayat (2) dapat meminta secara langsung
kepada
Pejabat
Imigrasi
tertentu
untuk
melakukan Pencegahan.
(2)
Pejabat Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah Pejabat Imigrasi pada
Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau unit pelaksana
www.peraturan.go.id
2020, No.203
teknis yang membawahi Tempat Pemeriksaan
Imigrasi.
(3)
Pejabat Imigrasi setelah menerima permintaan
secara langsung dari pejabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera
melaksanakan Pencegahan.
(4)
Dalam hal pejabat yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 226 ayat (2) tidak ada,
keputusan,
permintaan,
atau
perintah
Pencegahan dapat dilakukan oleh pejabat yang
ditunjuk.
(5)
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
pejabat
yang
ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib
menyampaikan
keputusan
tertulis
kepada
Menteri dalam waktu paling lama 20 (dua puluh)
hari terhitung sejak permintaan secara langsung
disampaikan.
(6)
Apabila
dalam
batas
waktu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak ada keputusan
tertulis dari pejabat yang berwenang atau pejabat
yang
ditunjuk,
Pencegahan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berakhir demi
hukum dan tidak dapat diajukan kembali.
- Di antara Pasal 253A dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 253B sehingga berbunyi sebagai berikut:
