Pasal 142
(1)
Permohonan Izin Tinggal terbatas diajukan oleh
Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal
141 atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor
Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang
Asing.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dengan mengisi aplikasi data dan
melampirkan persyaratan:
a.
bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah
Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang
Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 141 ayat (1) huruf b meliputi:
1.
surat penjaminan dari Penjamin;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
3.
fotokopi akta kelahiran;
4.
fotokopi akta perkawinan atau buku
nikah dari orang tua;
5.
fotokopi
Paspor
Kebangsaan
ayah
dan/atau ibu yang sah dan masih
berlaku; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.203
6.
fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah
dan/atau ibu yang masih berlaku.
b.
bagi Orang Asing yang kawin secara sah
dengan warga negara Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf e
meliputi:
1.
surat permohonan dari suami atau istri
yang warga negara Indonesia;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
3.
dihapus;
4.
fotokopi akta perkawinan atau buku
nikah;
5.
fotokopi
surat
bukti
pelaporan
perkawinan dari kantor catatan sipil
untuk pernikahan yang dilangsungkan
di luar negeri;
6.
fotokopi kartu tanda penduduk suami
atau istri warga negara Indonesia yang
masih berlaku; dan
7.
fotokopi kartu keluarga suami atau istri
yang warga negara Indonesia.
c.
bagi anak dari Orang Asing yang kawin
secara sah dengan warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141
ayat (1) huruf f, yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun dan belum kawin
meliputi:
1.
surat permohonan dari ayah dan/atau
ibu yang warga negara Indonesia;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
3.
dihapus;
4.
fotokopi akta kelahiran;
5.
fotokopi akta perkawinan atau buku
nikah orang tua;
www.peraturan.go.id
2020, No.203
6.
fotokopi kartu tanda penduduk ayah
atau ibu warga negara Indonesia yang
masih berlaku; dan
7.
fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu
yang warga negara Indonesia.
d.
bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 141 ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf e meliputi:
1.
surat penjaminan dari Penjamin;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
3.
dihapus; dan
4.
surat
rekomendasi
dari
instansi
dan/atau
lembaga
pemerintahan
terkait.
e.
bagi Orang Asing yang menggabungkan diri
dengan suami atau istri pemegang Izin
Tinggal
terbatas
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 141 ayat (2) huruf f meliputi:
1.
surat penjaminan dari Penjamin;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
3.
dihapus;
4.
fotokopi akta perkawinan atau buku
nikah; dan
5.
fotokopi Izin Tinggal terbatas suami
atau istri.
f.
bagi anak berkewarganegaraan asing yang
menggabungkan diri dengan ayah dan/atau
ibu warga negara Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf g
meliputi:
1.
surat permohonan dari ayah dan/atau
ibu yang warga negara Indonesia;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
3.
dihapus;
www.peraturan.go.id
2020, No.203
4.
fotokopi akta kelahiran;
5.
fotokopi akta perkawinan atau buku
nikah orang tua;
6.
fotokopi kartu tanda penduduk ayah
dan/atau ibu warga negara Indonesia
yang masih berlaku; dan
7.
fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau
ibu yang warga negara Indonesia.
g.
bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan
belas)
tahun
dan
belum
kawin
yang
menggabungkan diri dengan ayah dan/atau
ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin
Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 141 ayat (2) huruf h meliputi:
1.
surat penjaminan dari Penjamin;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
3.
dihapus;
4.
fotokopi akta kelahiran;
5.
fotokopi akta perkawinan atau buku
nikah orang tua;
6.
fotokopi
Paspor
Kebangsaan
ayah
dan/atau ibu yang sah dan masih
berlaku; dan
7.
fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah
dan/atau ibu yang sah dan masih
berlaku.
h.
bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141
ayat (2) huruf i meliputi:
1.
surat penjaminan dari Penjamin;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
3.
dihapus; dan
4.
bukti
yang
menunjukkan
pernah
menjadi warga negara Indonesia.
www.peraturan.go.id
2020, No.203
i.
bagi wisatawan lanjut usia mancanegara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141
ayat (2) huruf j meliputi:
1.
surat penjaminan dari badan hukum
yang berdomisili di Indonesia;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
3.
surat pernyataan mengenai tersedianya
dana
untuk
memenuhi
kebutuhan
hidupnya selama di Indonesia dari
lembaga dana pensiun atau bank di
negara asalnya ataupun di Indonesia;
4.
polis
asuransi
kesehatan,
asuransi
kematian, dan asuransi tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga di bidang
perdata;
5.
pernyataan secara tertulis untuk tinggal
di sarana akomodasi yang tersedia
selama di Indonesia, baik yang diperoleh
dengan cara sewa, sewa beli atau
pembelian; dan
6.
surat
pernyataan
mempekerjakan
tenaga kerja informal warga negara
Indonesia.
- Ketentuan ayat (6) Pasal 228 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
