Pasal 106
(1)
Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada
Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal
102 ayat (2) pada saat kedatangan di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(2)
Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Visa tinggal terbatas saat
kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam
rangka bekerja untuk waktu paling lama 1 (satu)
bulan.
www.peraturan.go.id
2020, No.203
(3)
Permohonan
Visa
tinggal
terbatas
saat
kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus diajukan oleh Penjamin.
(4)
Visa tinggal terbatas saat kedatangan dapat
diberikan
setelah
permohonan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Menteri
atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(5)
Tempat
Pemeriksaan
Imigrasi
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
- Ketentuan Pasal 142 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
