Pasal 71
(1)
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
bertanggung jawab atas pengadaan blangko
Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana
Paspor.
www.peraturan.go.id
2020, No.203
(2)
Menteri Luar Negeri bertanggung jawab atas
pengadaan blangko Paspor diplomatik dan Paspor
dinas.
(3)
Pengadaan
blangko
Paspor
biasa,
Surat
Perjalanan Laksana Paspor, Paspor diplomatik,
dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) merupakan dokumen negara
yang memuat informasi yang bersifat rahasia
dapat dilakukan melalui penunjukan langsung
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pelaksanaan pengadaan blangko Paspor biasa
dan
Surat
Perjalanan
Laksana
Paspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pelaksanaan
pengadaan
blangko
Paspor
diplomatik
dan
Paspor
dinas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri Luar Negeri.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 106 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
