PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 253B
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengadaan Paspor yang masih dalam proses penyelesaian, diselesaikan sampai dengan berakhirnya perjanjian pengadaan Paspor yang sedang berjalan.
www.peraturan.go.id 2020, No.203 Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
