Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pendidikan di Unpad diselenggarakan dengan
kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, tujuan Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, tantangan lokal, regional, dan global, serta memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
(2) Kurikulum di Unpad dievaluasi dan dikembangkan
secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai kebutuhan, perkembangan keilmuan, dan keprofesian di tingkat nasional, regional, dan global.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan
pengembangan kurikulum, tahun akademik, serta syarat kelulusan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
