Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unpad memberikan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat
kepada para lulusan dari Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lulusan . . .
(2) Lulusan Unpad berhak menggunakan gelar akademik,
gelar profesi, atau gelar vokasi, sesuai dengan ijazah dan/atau sertifikat yang diberikan oleh Unpad.
(3) Unpad dapat mencabut gelar, ijazah, dan/atau
sertifikat yang telah diberikan kepada lulusan Unpad apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan
pencabutan ijazah dan/atau sertifikat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
