PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unpad dapat memberikan gelar doktor kehormatan
dan/atau penghargaan kepada anggota masyarakat yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengembangan institusi Unpad.
(2) Unpad dapat mencabut gelar doktor kehormatan
dan/atau penghargaan yang telah diberikan dengan alasan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan
pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
