PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar
resmi yang digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan administrasi di Unpad.
(2) Bahasa . . .
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan
sebagai bahasa pengantar di Unpad.
