PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unpad menerima Mahasiswa warga negara Indonesia
dan/atau warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unpad wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa
yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru secara menyebar pada program sarjana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaringan dan
penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor.
