PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Sivitas Akademika memiliki kebebasan akademik dan
otonomi keilmuan dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik
dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan SA.
Bagian Kedua Penelitian
