Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unpad menyelenggarakan penelitian dasar dan
terapan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas.
(2) Kegiatan . . .
(2) Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Sivitas
Akademika dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3) Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk
monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin.
(4) Penyelenggaraan penelitian di Unpad terintegrasi
dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara
diseminarkan dan/atau dipublikasikan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat diusulkan untuk memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Unpad memperoleh manfaat dari hasil penelitian
berdasarkan kesepakatan antara Unpad, peneliti, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan,
pendanaan, dan pemanfaatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketiga Pengabdian Kepada Masyarakat
