Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unpad menyelenggarakan pengabdian kepada
masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas.
(2) Kegiatan . . .
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat
dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam
bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin.
(4) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat di
Unpad terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan
sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pengayaan sumber belajar, dan pengabdian Sivitas Akademika.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pengabdian masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kesatu Umum
