PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unpad menyelenggarakan pendidikan akademik,
vokasi, dan profesi melalui Program Studi.
(2) Penyelenggaraan . . .
(2) Penyelenggaraan pendidikan di Unpad didasarkan
pada standar pendidikan Unpad yang memiliki daya saing internasional mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Unpad dapat membuka, mengubah, dan menutup
Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
