PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 7
(1) Unpad memiliki lambang, bendera, himne, dan mars.
(2) Lambang, bendera, himne, dan mars Unpad
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
lambang, bendera, himne, dan mars diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Kesatu Pendidikan
