Pasal 68
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan
Pasal 67 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak
dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(2) Unpad melakukan pengungkapan yang memadai
dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 ayat (1) huruf a dalam penguasaan Unpad dapat dimanfaatkan oleh Unpad setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan Unpad untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Unpad.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b dalam penguasaan Unpad dapat dimanfaatkan oleh Unpad setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau walikota.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan Unpad untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Unpad.
(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.
