PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 67
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh Unpad setelah
penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara ; dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
