PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 69
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh Unpad selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan
Pasal 67 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah
mendapatkan persetujuan MWA.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca Unpad.
