Pasal 64
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Unpad yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Unpad juga dapat berasal dari:
masyarakat;
biaya pendidikan;
pengelolaan dana abadi;
usaha Unpad;
kerja sama . . .
- kerja sama tridharma perguruan tinggi;
- pengelolaan kekayaan Unpad;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- pinjaman.
(3) Penerimaan Unpad dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan Unpad yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana
Unpad sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kedua Kekayaan
