PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 65
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Unpad dapat bersumber dari kekayaan
awal, hasil pendapatan Unpad, bantuan atau hibah dari pihak lain, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Seluruh kekayaan Unpad termasuk kekayaan
intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan Unpad.
(3) Seluruh kekayaan Unpad dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan Unpad.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan
kekayaan Unpad diatur dengan Peraturan MWA.
