PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 63
BAB 8 — PERENCANAAN
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan Unpad
merupakan penjabaran dari rencana strategis yang paling sedikit memuat:
- rencana kerja Unpad;
- anggaran Unpad; dan
- proyeksi keuangan pokok.
(2) Rencana . . .
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan
kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember.
(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan
yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai menunggu pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan.
Bagian Kesatu Sumber Pendanaan
