Pasal 62
BAB 8 — PERENCANAAN
(1) Rencana induk pengembangan Unpad disusun oleh
Rektor dan disahkan oleh MWA dan bersifat arahan serta menjadi acuan bagi organ Unpad dalam pencapaian tujuan jangka panjang Unpad.
(2) Rencana induk pengembangan Unpad sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi organ Unpad dalam pencapaian tujuan jangka panjang Unpad.
(3) Rencana strategis Unpad merupakan penjabaran
rencana induk pengembangan Unpad berupa rencana jangka menengah yang dibuat oleh Rektor pada awal masa jabatannya.
(4) Rencana strategis Unpad menguraikan secara
menyeluruh rencana untuk mencapai tujuan jangka menengah Unpad.
(5) Rencana kegiatan dan anggaran Unpad merupakan
rencana kerja dan anggaran tahunan untuk melaksanakan program kerja tahunan Unpad yang merupakan penjabaran dari rencana strategis Unpad.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perencanaan
diatur dengan Peraturan MWA.
