PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 61
BAB 8 — PERENCANAAN
(1) Sistem perencanaan Unpad merupakan satu
kesatuan tata cara perencanaan pengembangan Unpad yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2) Sistem perencanaan Unpad menjadi dasar bagi setiap
organ Unpad dan seluruh Sivitas Akademika dalam pembuatan program.
(3) Jangka waktu perencanaan adalah sebagai berikut:
- 25 (dua puluh lima) tahun untuk jangka panjang;
- 5 (lima tahun) untuk jangka menengah; dan
- 1 (satu tahun) untuk jangka pendek.
(4) Sistem perencanaan Unpad dituangkan dalam bentuk
dokumen perencanaan Unpad.
(5) Dokumen perencanaan Unpad mencakup:
- rencana induk pengembangan merupakan dokumen perencanaan jangka panjang;
- rencana strategis merupakan dokumen rencana jangka menengah; dan
- rencana kerja dan anggaran merupakan dokumen rencana jangka pendek.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan acuan perencanaan dan dapat digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
