PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 57
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Akuntabilitas publik Unpad terdiri atas akuntabilitas
akademik dan akuntabilitas nonakademik.
(2) Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit
dengan:
memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
menyelenggarakan . . .
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan;
- menyusun laporan keuangan Unpad tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
