PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 56
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan
ketentuan akademik di Unpad dilakukan oleh SA.
(2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan
evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Unpad.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan terhadap:
- hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan
- Program Studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi.
(4) Pengawasan terhadap penyelenggaraan nonakademik
dilakukan oleh MWA.
(5) Rektor melakukan pemantauan penyelenggaraan
kegiatan nonakademik bersama pimpinan Unpad lainnya.
Bagian Ketiga Akuntabilitas dan Laporan
