PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 58
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Laporan keuangan tahunan Unpad diaudit oleh
akuntan publik.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan Unpad.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(4) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan
oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
KODE ETIK
