PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni Unpad merupakan setiap orang yang pernah
mengikuti dan/atau telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu jenjang atau lebih di Unpad.
(2) Alumni Unpad merupakan bagian dari warga Unpad
yang ikut bertanggung jawab menjaga nama baik Unpad dan aktif berperan serta dalam memajukan Unpad.
(3) Hubungan antara Unpad dan alumni Unpad
diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4) Alumni Unpad dapat membentuk organisasi alumni.
Bagian Kedelapan Kerja Sama
